Jumat, 02 September 2011

Jakarta, 21 Agustus 2011 Kepada Sdr Muhammad
Nazaruddin
di tempat Pada hari Minggu, 21 Agustus,
saya telah membaca surat
saudara. Meskipun, sebelumnya
saya juga telah mendengarnya
dari pemberitaan berbagai media massa. Agar rakyat Indonesia menjadi jelas duduk persoalannya, saya putuskan untuk membalasnya melaui surat ini. Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapa pun, saya tidak pernah, tidak akan dan memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapa pun. Prinsip dasar non intervensi,
penegakan hukum yang merdeka
tersebut, diatur dan dijamin
dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan
terkait lainnya. Oleh karena itu, saya sarankan,
saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang
sedang berlangsung. Saya
meyakini, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yang sekarang menangani kasus saudara, akan
bekerja secara profesional,
independen, dan adil. Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada
KPK, agar menjadi bernilai di
hadapan hukum, agar semua
menjadi jelas dan tuntas.
Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus
bertanggungjawab, tidak peduli
dari unsur manapun atau dari
partai politk apa pun. Karena, hukum tentu harus kita
tegakkan berdasarkan alat bukti
semata, tanpa pandang bulu,
tanpa tebang pilih. Dengan
demikian, kita melaksanakan
prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang juga dijamin dalam konstitusi. Terkait masalah ketenangan
keluarga saudara, dalam semua
kasus, tidak hanya kasus
saudara, saya selalu
memerintahkan agar aparat
penegak hukum bekerja profesional, menjamin
keselamatan semua pihak yang
terkait. Adalah sudah menjadi
tanggung jawab aparatur
negara untuk menjamin
ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. Meskipun, itu bukan berarti juga
perlindungan atau kekebalan dari
proses hukum jika warga negara
yang bersangkutan terjerat
suatu perkara. Kita harus terus
menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan,
dan akuntabel - jauh dari proses
tawar menawar atau negosiasi,
dalam bentuk apa pun. Demikian tanggapan saya atas
surat saudara. Semoga dalam
suasana Ramadhan kali ini, apa
yang saudara alami, dapat
menjadi bahan renungan dan
intropeksi. Selamat berpuasa, semoga Allah SWT memberikan
rahmat dan hidayah-Nya bagi
kita semua.
Presiden Republik Indonesia,
Susilo Bambang Yudoyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar